RT / RW

rt-rw

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga.
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya.
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu.
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung.
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah.
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi.
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.

Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

A. Tugas

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanakan tugas pokok RW dan RT
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

B. Fungsi

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

C. Hak

Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :

1. Hak anggota RW dan RT

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT 

2. Kewajiban anggota RW dan RT

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  • Melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

3. Kepengurusan RW dan RT RT

  • Terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

4. Tujuan Pembentukan RW dan RT

  • Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada. 

DAFTAR NAMA KETUA RT & RW DESA KEMASAN :

 No  Jabatan  Nama  Alamat
 I  Ketua RW 01   Suyadi  Bacak
 1.  Ketua RT 01  Santoso  Ngasem
 2.  Ketua RT 02   Drs. Joko, S.SH  Ngasem
 3.  Ketua RT 03  Sarjono   Bacak
 II  Ketua RW 02  Sarmanto  Karangrejo
 1.  Ketua RT 01   Suripto  Karangrejo
 2.  Ketua RT 02  Tulus Widodo  Tegal Rejo
 III  Ketua RW 03   Suramto, S.Spd  Kemasan
 1.  Ketua RT 01  Mardiyanto  Kemasan
 2.  Ketua RT 02   Haryanto  Kemasan
 3.  Ketua RT 03  Kasino  Kemasan
 IV  Ketua RW 04  Haryanto  Jaban
 1.  Ketua RT 01   Miyana  Jaban
 2.  Ketua RT 02  Pidiyanto  Jaban
 V  Ketua RW 05   Suparno  Mlajon
 1.  Ketua RT 01  Parnimin Dibyop  Mlajon
 2.  Ketua RT 02  Suranto  Mlajon
 3.  Ketua RT 03  Haryanto  Mlajon
 VI  Ketua RW 06  Suyono   Grantang
 1.  Ketua RT 01  Priyono, S.pd  Grantang
 2.  Ketua RT 02  Purwanto  Jebugan
 VII  Ketua RW 07  Sutarno  Kadrengan
 1.  Ketua RT 01  Mujiono  Kadrengan
 2.  Ketua RT 02  Suparno HP  Kadrengan
VIII  Ketua RW 08   Walgito  Lempungan
 1.  Ketua RT 01  Wakidi  Jotangan
 2.  Ketua RT 02  Suparman  Pilangrejo